KONAWE UTARA, LIDIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu untuk dua desa, yaitu Kepala Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo Nuryanah, S.Si dan Kepala Desa Todoloiyo Kecamatan Oheo, Hendra, S.E. Acara tersebut berlangsung hikmat di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara, Selasa (6/5/2025).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ir, Kepala Dinas DPMD Konut Dedeng Desriadi A., ST., MM, Sekretaris Dinas DPMD Konut Amir Mahmud Moita, S.Sos., M.M, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.
Bupati Konawe Utara H. Ikbar menerangkan bahwa pelantikan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan merupakan amanah dari undang-undang yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa. Ini dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri.
“Terpilihnya saudara sebagai langkah awal untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini yang dilaksanakan oleh pejabat kepala desa yang lama. Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajin turun ke lapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan berjalan tepat sasaran,” ungkap H. Ikbar.
Bupati mengatakan, pemerintah saat ini telah memberikan anggaran yang cukup bagi desa untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki, mengurus kepentingan rumah tangganya melalui sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan, baik yang bersumber dari APBN melalui dana desa dan melalui APBD 10% dari pendapatan daerah maupun dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya rata-rata Rp 1 miliar lebih per desa. Bahkan ada desa yang mencapai Ro 2 miliar di Konawe Utara.
H. Ikbar juga menyatakan, berbagai program prioritas nasional penggunaan dana desa dari APBN mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, dan stunting. Kemudian, makan bergizi gratis melalui pengelolaan badan usaha milik desa dan yang terakhir dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang percepatan pemebentukan koperasi desa merah putih.
“Hal ini wajib dibentuk di setiap desa dan kelurahan dalam forum musyawarah khusus desa sehingga dapat dibentuk kelembagaanya serta dari dinas terkait akan melakukan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing utamanya Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, karena bapak Prabowo Subiyanto Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2025 akan melaunching koperasi desa merah putih ini secara nasional,” ungkap H. Ikbar.
Pimpinan tertinggi di Konawe Utara tersebut juga menegaskan tentang kegiatan desa lainnya menyangkut beberapa program, antara lain penginputan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, profil desa dan kelurahan, indeks desa, penataan badan usaha milik desa, lomba desa dan kelurahan agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (ED)