Daerah

Bupati Konut Terima Sertifikat Aset Pemda Langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI

Redaksi
×

Bupati Konut Terima Sertifikat Aset Pemda Langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara bersama 8 kepala daerah lainnya menerima Sertifikat Aset Pemkab/Kota yang diserahkan langsung oleh Menteri Nusron Wahid bersama Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

KENDARI, LIDIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rakor dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Anggota DPR RI Bahtera, Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio, Perjabat Lingkup Pemprov Sultra, serta Bupati dan Wakil Bupati di 17 kabupaten/kota se-Sultra, Rabu (28/05/2025).

Hadir juga mendampingi Bupati Konut Kepala Bapperida Konut, lr.La Ode Muhaimin, ST, M.PW, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut Asmadin, S.Pd., MM, Kepala Dinas PUPR Ir. H Ujung Lasandara, S.T., M.Si Kabag Prokopim Setda Konut Satriawan, S.STP, dan unsur Forkopimda.

Pada kesempatan itu, Bupati Konawe Utara bersama 8 kepala daerah lainnya menerima Sertifikat Aset Pemkab/Kota yang diserahkan langsung oleh Menteri Nusron Wahid bersama Gubernur Sultra. Sertifikat aset tersebut terletak di Desa Amorome Utara, Kecamatan Asera.

Sertifikat juga diberikan kepada Gereja Gideon Hialu di Desa Hialu Utama Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara.

Menteri Nusron Wahid usai Rakor mengatakan, kunjungan kerja di Sultra merupakan momentum evaluasi atas kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Utamanya, dalam menyampaikan empat hal terkait kebijakan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, dan tata ruang terkait masalah RDTR dan Ahli fungsi lahan.

“Saya harap, bagaimana ahli fungsi lahan dari sawah untuk kebutuhan pangan dilaksanakan dengan hati-hati, kemudian masalah pertanahan, bagaimana kita bisa mengamankan aset-aset barang milik negara jangan sampai ada konflik dengan masyarakat,” ujar Nusron.

Olehnya itu, Nusron menyampaikan beberapa solusi agar tanah-tanah di Sultra yang belum terdaftar untuk disertifikasi. Termasuk sertifikat yang terbit tahun 1960-1997 berpotensi tumpang tindih agar segera dimutakhirkan.

“Saya juga mengingatkan soal kewajiban plasma bagi pemegang hak guna usaha (HGU). Khususnya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengungkapkan, bahwa kehadiran Menteri Nusron Wahid telah memberikan pencerahan terkait permasalahan pertanahan maupun tata ruang di kabupaten/kota baik masalah regulasi maupun kebijakan-kebijakan.

“Apa yang disampaikan bapak Menteri adalah bagian dari cara penyelesaian yang ada di daerah, karena ada beberapa yang harus ditindaklanjuti,” jelas Andi.

Sementara, Bupati Konawe Utara, H. Ikbar mengaku akan bekerja sama dengan BPN Konawe Utara untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara online sebagai langkah menjaga aset daerah. Termasuk menjaga aset desa maupun kecamatan agar segera disertifikasi.

“Ini betul-betul menjadi saran dan masukan untuk menginstruksikan camat dan desa agar semua aset termasuk kantor desa agar bisa disertifikatkan,” tutup Ikbar. (LS/ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *