KONAWE, LIDIKSULTRA.COM – Ardin harus berurusan dengan penegak hukum. Kepala Desa Tabanggele Konawe ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (9/6/2025). Dia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap wartawan Palapa TV Andri William Firdaus.
Tidak hanya itu, Ardin juga dituding melakukan pelanggaran atas Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Yang mana, berupaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam upaya mendapatkan informasi sebagaimana diatur pada pasal 18.
Kronologis kejadiannya terjadi ketika tiga wartawan yang salah satunya adalah Andri mendatangi kediaman Kepala Desa Tabanggele. Hanya saja, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Informasi yang diterima dari penghuni rumah, Ardin lagi mengantri solar di SPBU Puuwatu.
Lantas, salah seorang wartawan teman Andri menelpon Ardin untuk mencoba mengkonfirmasi beberapa item kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024. Namun hampir semua data yang dikonfirmasi dibantahnya.
“Mohon maaf pak, sepertinya itu bukan saya punya APBDes,” sanggah Ardin lewat sambungan telepon.
Setelah membantah, Ardin lalu memberi saran untuk menemuinya di SPBU Puuwatu. Ia pun mengaku akan menjelaskannya. Dengan tujuan melakukan wawancara dan konfirmasi, tim wartawan selanjutnya bergerak menuju SPBU Puwatu, tempat di mana Ardin menunggu.
Ketika tim tiba di lokasi, bukan klarifikasi atau kesempatan wawancara yang diberikan Ardin. Namun ia justru menuduh Andri dan mengatakan bahwa dialah yang pernah menelepon beberapa hari lalu dan meminta sejumlah uang.
“Itu mi pak yang beberapa hari lalu meminta uang 10 juta sama saya,” tuduhnya sambil melakukan vidio call dengan seorang rekanya yang berprofesi sebagai wartawan berinisial JM di Unaaha.
Andri pun membantah langsung tuduhan tersebut. Ia meminta penjelasan yang Ardin kapan pernah menelepon atau datang meminta uang. Tapi Ardin seakan-akan mencoba mengalihkan topik pembicaraan untuk menghindari pertanyaan wartawan seputar penggunaan DD TA 2023 dan 2024.
“Kenapa mi kah saya ini dianggap teroris dan koruptor,” ujar Ardin sambil memperlihatkan gambar para tim kepada lawan bicaranya melalui sambungan video call.
Akibat tuduhan itu, Andri merasa sangat keberatan dan langsung menuju Polda Sultra untuk melakukan pelaporan terhadap Ardin. (ARIFIN)