Berita

Kementerian ESDM Diminta Hentikan Pemberian Kuota RKAB ke Perusahaan Tambang di Sultra

×

Kementerian ESDM Diminta Hentikan Pemberian Kuota RKAB ke Perusahaan Tambang di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, LIDIKSULTRA.COM- Sejumlah aktifis se-Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kemeterian ESDM untuk menghentikan pemberian kuota RKAB kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak pernah melakukan reklamasi.

Sehingga, mengakibatkan hutan gundul di beberapa daerah di Sultra akibat aktivitas pertambangan.

Desakan datang dari lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra yang menyebut, perusahaan tambang nikel di Sultra sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas di wilayah Sultra.

“Kenapa saya katakan tidak layak, karena hingga saat ini hampir semua perusahan tidak pernah melakukan reklamasi hutan yang sudah di garaf. Akhirnya mengakibatkan terjadinya bencana ketika musim penghujan dan mengancam jiwa masyarakat yang berada di lingkar tambang yang di garaf,” tegas Ketua PPWI Sultra La Songo, Senin (27/01/2025).

Olehnya itu, La Songo mendesak Kementrian ESDM RI untuk tidak lagi serta merta memberikan RKAB kepada para perusahan peruhahan tambang yang tidak mematuhi kewajibannya.

Disisi lain salah ketua aktifis senior Karmin, SH mengungkapkan seharusnya pihak ESDM betul-betul memberikan sanksi bagi perusahan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang tidak menjalankan kewajibanya.

Karena menurut Karmin, kewajiban para perusahan tambang di Sultra yaitu dalam mengajuka kuota RKAB harus benar benar melaksanakan kewajibam yaitu reklamasi.

Seperti, rehabilitasi daerah aliran sungai dan melakukan kajian lingkungan yang benar-benar dan disampaikan ke publik.

“Kiranya kementrian ESDM tak memberikan lagi kuota RKAB, dan jika pihak ESDM masih tetap melakukan itu, maka kami menduga ada permainan antara perushaaan dan pihak pihak terkait,” tutupnya. (LS/MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *