KENDARI, LIDIKSULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan keras kepada pasangan calon (Paslon) yang kedapatan membagikan doorprize atau hadiah saat kegiatan kampanye.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan kampanye yang telah ditetapkan, di mana pemberian hadiah dalam bentuk doorprize termaksud pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Sultra, Asril, menyampaikan bahwa pemberian doorprize dalam kegiatan kampanye tidak diperbolehkan, mengingat bisa mempengaruhi pilihan masyarakat dan mencederai prinsip demokrasi yang sehat dan adil.
“Iyaa, itu juga tidak boleh,” tegasnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Ia menegaskan bahwa kampanye harus fokus pada penyampaian visi misi, dan program kerja, bukan menggunakan iming-iming hadiah sebagai cara untuk menarik dukungan.
Kata dia yang boleh ada bahan kampanye, seperti penutup kepala dan baju. Namun bila memberikan barang bila di rupiahkan tidak lebih dari Rp100 ribu
“Yang jelas selama itu diatur dalam PKPU kampanye itu dan kemudian ketika di rupiahkan paling banyak Rp100 ribu. Tetapi bukan bagi-bagi uang, tapi dalam bentuk barang,” ujarnya.
“Bisa bagi payung, bisa bagi baju tetapi ketika di konfersi, di rupiahkan paling banyak Rp100 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” sambungnya.
Dengan peringatan ini, diharapkan seluruh Paslon dapat menjaga integritas kampanye mereka dan bersaing secara sehat untuk memenangkan hati masyarakat tanpa menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.(*)