Hukum/Kriminal

Menantu Bunuh Mertua di Kendari, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Menantu Bunuh Mertua di Kendari, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

KENDARI, LIDIKSULTRA. COM- Novi Damayanti (24) terdakwa pembunuhan mertua di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Frans Wemlie Supit Pangemanan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Selasa, 12 November 2024.

Dalam amar putusannya, Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna (51) di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” terang majelis hakim.

Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa atas nama Novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Diketahui Novi Damayanti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Firmansyah alias Cimang.

Terdakwa Muhammad Firmansyah juga divonis seumur hidup oleh hakim.

Kuasa hukum Novi Damayanti, Ahmad Julhidjah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“InsyaAllah kami dari penasehat hukum akan melakukan upaya banding,” pungkasnya. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *