Hukum/Kriminal

Pengarug Miras dan Bawa Sajam, Pria di Kendari Diamankan Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

×

Pengarug Miras dan Bawa Sajam, Pria di Kendari Diamankan Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, LIDIKSULTRA .COM– Seorang pria berinisial LA (42) diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai senjata tajam di Jalan H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 15.30 WITA, Rabu (9/10/2024).

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan kronologi berawal saat LA pulang dari pesta miras bersama temannta.

“Awalnya pelaku sedang pesta miras bersama rekannya, setelah pesta miras kemudian tersangka mengambil motornya dan pulang dirumahnya,” ujarnya.

Sesampainya di depan kampus UHO, korban berpas pasan dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Dalam kondisi demikian orang tersebut menarikkan gas motornya secara berulang kali yang membuat terduga emosi hingga tersinggung dan mengambil parang dirumahnya.

“Tersangka pergi dirumahnya dan mengambil sebilah parang dan kemudian kembali lagi didepan lorong anawai ,dan disitu tersangka mulai mengayunkan parangnya dan mencari orang yang gas-gas motor disampingnya sambil berjalan kaki berteriak-teriak “Manako Anabule,keluarko kita baku potong,kalau laki-laki kekuarko,” ungkapnya.

Pengendara yang melintas di jalan tersebut akibatnya menjadi takut hingga berbalik arah karena tidak merasa nyaman.

Dari kejadian ini akhirnya pihak polsek poasia kemudian mengamankan pria tersebut, mengingat sedang dalam pengaruh alkohol.

“Motif Pelaku, karena pengaruh alkohol,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga disangkakan Pasal Tindak Pidana Tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwewenang,sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (MIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *