Redaksi

REDAKSI

LIDIK SULTRA.COM

 

DI TERBITKAN OLEH:

PT. ARYA DUTA MEDIA

 

NOTARIS:

MAULANANA SAPUTRA SAULA,S.H.,M.Kn

 

SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI:

Nomor: AHU-01036.AH.02.01.TAHUN 2017 

 

SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI:

Nomor: AHU-0079444.AH.01.01.TAHUN 2024

NPWP PERUSAHAAN :

 12.405.194.7-811.000

 

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB):

1710240056543

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR PAJAK:

Nomor: S-29551/KT/KPP.150503/2024

NAMA REKENING : PT. ARYA DUTA MEDIA

NOMOR REKENING: 101.01.04.101101-7

REKENING PRODUK: GIRO SWASTA

 

ALAMAT KANTOR REDAKSI:

Jl. Panglima Polim, No.5 RT.001 RW.001 Rahandouna, Kec. Poasia, Kota Kendari. Sulawesi Tenggara, Telp/WA: 0822-7160-3625, E-mail: redaksi@lidiksultra.com

PEMBINA:

WILSON LALENGKE,S.Pd.,M.SC.,MA

ERNI,S.Pd.,M.HUM

 

IT:

ERNI

 

PENASEHAT HUKUM:

SARKIO,SH.,MH

DIREKTUR UTAMA:

ARIFIN,SE

KOMISARIS:

YASNI,S.Pd

PIMPINAN REDAKSI:

ARIFIN,SE

EDITOR:

S.DIMAN,S.Pd.,M.Kom

 

KORDINATOR WILAYAH SULTRA
ANDRI KALENGGO

KEPALA BIRO KONAWE:

SUHARJAYA,SH

KEPALA BIRO KOLAKA TIMUR:

SULHAN

KEPALA BIRO KOLAKA:

ASHAR

KEPALA BIRO KOLAKA UTARA:

SUPARDI PANGARA

KEPALA BIRO BOMBANA:

HAMKA

KEPALA BIRO KONAWE UTARA:

EDI,SH

KEPALA BIRO KENDARI:

SYARIFUDDIN,S.Kom
GITA REZKIA

KEPALA BIRO KONAWE SELATAN:

RINTO MIWARLAN,S.Kom

 

MANAGER IKLAN:

EDI,SH

KOORDINATOR LIPUTAN SE-SULTRA

RESKI SALAM SAPUTRA,S.Kom

 

PENGUGUMAN:

Wartawan LIDIKSULTRA.COM namanya tercantum dalam kolom Box Redaksi,dilengkapi ID CARD dan surat tugas yang masih berlaku bersifat Freelance.

Apabila ada yang mengaku sebagai wartawan LIDIKSULTRA.COM tanpa ID CARD,Surat tugas serta namanya tidak tercantum dalam kolom Box Redaksi.

Menerima tulisan yang bersifat umum,tidak menghujat,tidak berbau SARA dan tidak menghina. Tulisan yang masuk ke redaksi wajib dilengkapi dengan identitas diri dan tetap melalui proses editing dengan tidak mengurangi maksud dan tujuan.

Redaksi mempersilahkan pengelolah media massa cetak,elektronik maupun online untuk mengutip berita teks maupun berita foto media in,dengan catatan mencamtumkan sumber berita LIDIKSULTRA.COM tanpa disingkat.

Media Onlinw LIDIKSULTRA.COM merupakan wadah informasi daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.Dengan komitmen menyampaikan,media ini selalu mengutamakan informasi darimasyarakat kalangan bawah guna membantu kemajuan bangsa dan tetap bersandar teguh kepada kode etik jurnalistik maupun UU 40 TAHUN 1999 tentang Pers.

Kartu identitas/kartu pers yang berlaku hanya dikeluarkan oleh redaksi LIDIKSULTRA.COM. Nomor Kontak: 0822-7160-3625.

 

 

HAK JAWAB

PEDOMAN HAK JAWAB

Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan,supremasi hukum,dan hak asasi manusia. kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,bangsa,dan Negara.

Pelaksaanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka,professional,patuh pada asas,fungsi,hak,kewajiban,dan perananya sesuai undang undang Nomor 40 Tahum 1999 tentang pers,serta kode etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya,pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu,pedoman hak jawab ini disusun:

Hak jawab adalah hak seseorang,sekelompok orang,organisasi atau badan hokum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik,terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta,yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.

Hak jawab berasaskan keadilan,kepentingan hokum proposionalitas dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap hak jawab.fungsi hak jawab adalah:

Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;

Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;

Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarkat dan pers;Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.tujuan hak jawab untuk:

Memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;

Menyelesaikan sengketa pemberitaan Pers;Mewujudkan itikad baik pers.

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke dewan pers.

Dalam hal kelompok orang,organisasi atau badan hokum ,hak jawab diajukan oleh pihak yang berwewenang dan atau sesuai statute organisasi,atau badan hokum bersangkutan.

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsujng kepada redaksi dengan menunjukan identitas diri.

Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang  dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya.pers dapat menolak isi hak jawab jika:

Panjang durasi/jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;

Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang di persoalkan;

Pemuatanya dapat menimbulkan pelanggaran hokum;

Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hokum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Jakarta,29 oktober 2008.